Alhamdulillah! Kemdikbud Mudahkan Sertifikasi Guru, Tendik Ini Tak Perlu Ikuti 36 SKS Melainkani Langsung Tes Tulis Saja

Promotion.com - Di awal bulan Januari ini Tahun 2023 guru mendapatkan berita bahagia dari Kemendikbud.

Bagaimana tidak, guru yang selama ini sudah mengabdi di sekolah bertahun tahun dan sudah menjadi ASN mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG.

Alhamdulillah! Kemdikbud Mudahkan Sertifikasi Guru, Tendik Ini Tak Perlu Ikuti 36 SKS Melainkani Langsung Tes Tulis Saja

Maka dari itu, untuk mendapatkan hal tersebut tidak lah mudah untuk guru sekarang. Karena banyak tes  yang harus di lalui misal dengan mengikuti Sertifikasi Guru dan harus mengikuti PPG dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Perlu diketahui, untuk memperoleh sertifikasi sebelumnya terdapat mekanisme harus melalui serangkaian program dan waktu yang lama bagi semua peserta PPG Dalam Jabatan.

Namun, Kemdikbud akhirnya memiliki regulasi baru tentang mekanisme pada proses sertifikasi untuk guru tertentu agar dipermudah dalam mendapatkan sertifikasi tersebut.

Hal itu sudah tercantum berdasarkan pada regulasi dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 tentang cara memperoleh sertifikasi guru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, telah tercantum bahwa ternyata terdapat guru tertentu yang bisa memperoleh sertifikasi hanya melalui tes tertulis saja.Pasalnya, pada regulasi PPG Dalam Jabatan yang sebelum adanya Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022, guru wajib melalui serangkaian PPG Dalam Jabatan dari awal hingga akhir agar dapat memperoleh sertifikasi.

Sementara itu, berdasarkan pada regulasi terbaru, pada Pasal 15 tercantum bahwa terdapat beban belajar sebanyak 36 SKS yang mana wajib dituntaskan oleh guru apabila ingin mendapatkan sertifikasi melalui PPG Dalam Jabatan.

Dengan demikian maka guru wajib mengikuti serangkaian PPG Dalam Jabatan seperti Uji Komprehensif, Praktik Pengalaman Lapangan, hingga Uji Kompetensi berupa Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan hingga dinyatakan lulus sertifikasi,.

Berbeda halnya dengan guru yang berstatus sebagai guru penggerak, pada poin Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dijelaskan bahwa  guru penggerak suda diberikan setara dengan 36 SKS.

Artinya, guru penggerak tidak perlu mengikuti pembelajaran program studi  untuk memperoleh sertifikasi pada PPG Dalam Jabatan.

Dalam Pasal 24 ayat 1 pada Permendikbud juga dijelaskan bahwa guru penggerak tidak akan menempuh pembelajaran berupa pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, serta praktik pengalaman lapangan.

Selain itu, guru penggerak juga dibebaskan pada tes yang diselenggarakan oleh LPTK penyelenggara PPG Dalam Jabatan yaitu Uji Komprehensif.

Meskipun demikian, guru penggerak tetap diwajibkan untuk melaporkan tugas yang sudah dibuat ketika mengikuti program Pendidikan Guru Penggerak.

Guru penggerak jika ingin memperoleh sertifikasi juga harus tetap diwajibkan untuk mengikuti Uji Kompetensi berupa Uji Pengetahuan.

Uji Pengetahuan yang dimaksud adalah berupa tes tertulis berbasis komputer yang bertujuan untuk mengukur pemahaman terhadap konsep atau materi capaian mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

Uji Pengetahuan pada PPG Dalam Jabatan tersebut dapat diikuti guru penggerak tersebut baik secara daring maupun luring.

Itulah kabar gembira bagi guru yang berstatus sebagai guru penggerak terkait kemudahan dalam memperoleh sertifikasi sesuai pada regulasi terbaru Kemdikbud.***


Posting Komentar untuk "Alhamdulillah! Kemdikbud Mudahkan Sertifikasi Guru, Tendik Ini Tak Perlu Ikuti 36 SKS Melainkani Langsung Tes Tulis Saja"