Promotation.com - Ada kabar baik terkait guru yang sudah sertifikasi. Alhamdulillah ada info terkait sertifikasi dan non langsung dari pemerintah melalui surat edaran.
Info untuk guru sertifikasi dan non ini berkaitan dengan tunjangan, PPG, dan juga arahan wajib yang harus dilakukan oleh guru sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Perlu guru sertifikasi dan non ketahui bahwasanya pada tanggal 2 Februari 2023, Kemenag telah resmi merilis surat edaran dengan nomor B-514/DJ.I/Dr.I.IV/KP.08/02/2023 tentang Update data sertifikasi, TPG, dan tunjangan insentif guru PAI tahun 2023.
Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemenag menyampaikan tiga info penting ke guru sertifikasi dan non seperti berikut ini:
1. Sertifikasi (PPG Dalam Jabatan)
Untuk guru PAI sudah lulus seleksi akademik maupun yang belum lulus seleksi akademik segera melakukan arahan dari Kemenag.
Arahan yang dimaksud, yaitu melakukan aktivasi jadual mengajar, dan validasi data portofolio (tanggal lahir, NUPTK, TMT pendidik, kualifikasi pendidikan beserta prodinya, dan status pegawai beserta gaji pokok).
Kemudian, disampaikan juga bahwa untuk proses pendaftaran peserta sertifikasi pada tahun 2023 ini, nantinya akan diinformasikan pada waktu yang akan datang.
2. Tunjangan Profesi Guru atau TPG
Untuk guru dan juga pengawas PAI yang telah memiliki sertifikat pendidik mapel PAI maupun rumpun PAI agar segera melakukan arahan Kemenag seperti:
1. Verval NRG
2. Verval sertifikasi
3. Verval jadual mengajar yang diperuntukkan bagi guru
4. Memastikan agar guru binaan aktif jadual mengajarnya khusus untuk pengawas
3. Tunjangan Insentif
Informasi yang ketiga untuk guru ini dikhususkan bagi guru non sertifikasi, yang mana Kemenag menyampaikan agar guru PAI yang bukan PNS dan bukan PPPK pada tahun 2023 ini akan diberikan tunjangan insentif.
Dalam hal ini untuk calon penerima insentif, guru bisa melakukan update dan validasi data melalui akun SIAGA.
Selain itu, juga terdapat data-data yang harus guru siapkan seperti sebagai berikut:
1. Nama sekolah
2. Nomor telepon atau hp yang aktif
3. NPWP
4. Nama Ibu kandung
5. Alamat lengkap sesuai dengan KTP
6. Tempat, tanggal lahir sesuai dengan KTP atau KK
7. Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan KTP atau KK
8. Nama lengkap sesuai dengan KTP
9. Alamat lengkap sekolah yang dilengkapi dengan nama kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi serta kode pos
10. Status kepegawaian
11. NUPTK
12. SK TMT guru PAI
Kemudian bagi guru non PNS dan PPPK yang akan mendapatkan tunjangan insentif juga diharuskan membuat jadwal dan tugas mengajar dan juga status sertifikasi bagi yang telah sertifikasi.
Untuk update dan validasi data bagi guru non PNS dan PPPK ini diberi batas waktu hingga tanggal 15 Februari 2023.
Dalam hal ini guru yang masuk kriteria tersebut harap segera melakukan arahan dari Kemenag.***
Posting Komentar untuk " Ada 3 Informasi Penting untuk Guru Sertifikasi dan Non Tentang Tunjangan, PPG, dan Arahan Wajib"