Promotation.com - Ini dia informasi terkait dengan Guru Non Sertifikasi yang bisa dapat Sertifikasi Pendidik di Tahun 2023.
Alhamdulillah ada aturan baru untuk guru non sertifikasi yang berlaku di tahun 2023 melalui juknis Permendikbud
Seperti guru non sertifikasi ketahui bahwa Kemdikbud tahun 2022 telah resmi meresmikan juknis terbaru dengan nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru Dalam Jabatan.
Adanya juknis untuk guru non sertifikasi tersebut menjadi sandaran bagi guru non sertifikasi yang akan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Terdapat aturan penting yang harus guru non sertifikasi ketahui, yaitu guru Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tahun 2025.
Selain itu, guru Dalam Jabatan terdiri atas sebagai berikut:
1. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak
2. Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru, akan tetapi belum dinyatakan lulus dalam ujian tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru
3. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk guru yang telah memiliki sertifikat pendidikan guru penggerak dan guru yang belum lulus tes ujian tertulis dan uji kompetensi.
Selain itu, juga terdapat persyaratan lain yang harus guru ketahui mengenai 8 kriteria guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan, diantaranya yakni:
1. Berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai guru selama tiga tahun terakhir.
2. Memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4
3. Memiliki NUPTK
4. Berusia paling tinggi 58 tahun pada tahun yang berkenaan
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Bebas narkotika dan zat adiktif lainnya
7. Berkelakuan baik
8. Terdaftar pada sistem Dapodik
Itulah 8 kriteria guru non sertifikasi yang dapat mengikuti program PPG Dalam Jabatan dan jika dinyatakan lulus nanti bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
Selain itu, guru juga bisa mendapatkan tunjangan per triwulan tiap tahunnya.
Dalam hal ini, guru non sertifikasi dapat mempersiapkan diri, jika program PPG Dalam Jabatan tahun 2023 telah dibuka kembali oleh Kemdikbud Ristek.***
Posting Komentar untuk "Ada 8 Kriteria Untuk Guru Non Sertifikasi Agar Dapat Sertifikat Pendidik di Tahun 2023"