Promotation.com - Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan di gelar lagi oleh pemerintah sebagaimana yang disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Akan tetapi seleksi kali ini akan lebih susah dan lebih ketat karena pemerintah akan lebih selektif lagi untuk menentukan mana yang memang pantas dan sesuai untuk menjadi ASN CPNS dan PPPK tahun 2023.
Pengetatan pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 termuat dalam salah satu poin arah kebijakan pelaksanaan CASN 2023, yakni poin ketiga.
Ternyata, pengetatan seleksi CPNS dan PPPK ini pernah ditegaskan oleh Menteri PANRB pada Mei tahun 2022 lalu. Saat itu, Tjahjo Kumolo masih menjabat sebagai Menteri PANRB sebelum digantikan oleh Abdullah Azwar Anas.
Dikutip BeritaSoloraya.com dari laman Antara, Menpan RB Tjahjo Kumolo pernah menjelaskan fakta menarik di balik kebijakan pengetatan seleksi CPNS dan PPPK. Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengunduran Diri Massal
Menjadi ASN (baik PNS maupun PPPK) merupakan mimpi banyak masyarakat Indonesia. Selain gaji dan tunjangan yang didapat, orang yang berprofesi sebagai ASN biasanya cukup disegani di tengah masyarakat.
Namun, peristiwa mengejutkan pernah terjadi, yakni pengunduran diri massal ratusan CPNS hasil perekrutan di tahun 2021.
Hal inilah yang membuat Menteri PANRB saat itu, Tjahjo Kumolo, mengatakan pemerintah akan memperketat rekrutmen CPNS maupun PPPK di tahun berikutnya.
“Kami dalam Tim Panselnas (Panitia Seleksi Nasional) bersama BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan instansi terkait lainnya akan memperketat proses seleksi hingga CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tersebut diterima,” kata Menpan RB.
Tjahjo berharap dengan adanya pengetatan proses seleksi CPNS dan PPPK, tidak ada lagi pengunduran diri dari para peserta yang telah dinyatakan lolos tes seleksi.
Ia menambahkan bahwa peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetapi kemudian mengundurkan diri akan diberikan sanksi yang tegas dan berat agar negara tidak dirugikan.
"Seandainya ada di antara mereka mengundurkan diri seperti yang terjadi saat ini maka akan diberi sanksi tegas dan berat agar tidak merugikan negara. Sanksi ini juga agar memiliki efek jera di kemudian hari," tegasnya.
Sanksi yang Tegas
Mengacu pada pasal 54 Permen PANRB nomor 27 tahun 2021 tentang oengadaan PNS, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi akan diangkat menjadi CPNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan NIP oleh BKN.
Jika CPNS tersebut mengundurkan diri, maka ia akan mendapatkan sanksi tidak boleh melamar pada seleksi CASN untuk periode satu tahun berikutnya.
Bukan hanya CPNS, hal yang sama juga berlaku bagi PPPK yang mengundurkan diri. Berdasarkan pasal 35 Permen PANRB nomor 29 tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional dan pada pasal 41 Permen PANRB nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk JF Guru pada instansi daerah tahun 2021.
Ada seleksi CPNS dan PPPK, pengadaan seleksi secara sangat selektif kembali dijadikan salah satu arah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan CPNS dan PPPK 2023.
Tentu saja, kebijakan ini juga diambil agar pelamar yang lulus seleksi CPNS dan PPPK merupakan putra-putri bangsa terbaik yang layak dan memenuhi syarat sebagai abdi negara.***
Posting Komentar untuk "Alasan Pemerintah Seleksi CPNS dan PPPK Akan Sangat Ketat Karena Mengantisipasi Kejadian di Tahun Sebelumnya..."