Promotation.com - Guru Honorer berhak mendapatkan tunjangan besar dari pemerintah walaupun bukan bulanan. Tapi setidaknya ada apresiasi dari pemerintah untuk Guru Honorer.
Tunjangan dari pemerintah ini akan sangat mebuat senang hati para Guru Honorer karena tunjangan tersebut sampai 3 Juta rupiah.
Salah satu tujuan pencairan tunjangan honorer merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para tenaga honorer yang sudah bersedia mengabdi dengan penuh kesabaran dan tanggung jawab di lembaga masing-masing yang berada dibawah naungan pemerintah.
Sudah pasti salah satu bentuk apresiasi pemerintah yang diperuntukkan bagi para honorer ini adalah momen yang dinanti-nanti agar sedikit banyak bisa menjadi penopang dalam hal ekonomi.
Namun sayangnya tunjangan 3 juta yang diperuntukkan bagi para honorer tidak merata alias hanya beberapa kategori yang wajib menerima bantuan pemerintah ini.
Adapun kategori para penerima tunjangan insentif 3 juta ini adalah sebagai berikut:
1. Guru honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun
2. Guru honorer lulusan S1 dengan jam mengajar linear dan beban mengajar paling sedikit 6 Jam pelajaran (JP)
3. Guru honorer di bawah usia 60 tahun
4. Guru non ASN dan masih aktif mengajar RA, MI, MTs atau MA/MAK terdaftar di SIMPATIK
5. Guru pada unit administrasi di bawah naungan Kemenag
6. Guru belum sertifikasi yang memiliki NUPTK atau NRG
7. Belum atau tidak pernah menerima tunjangan sejenis dari Kemenag
8. Mempunyai surat layak bayar
9. Guru terdaftar sebagai guru tetap di RA dan Madrasah
10. Mempunyai NPWP (lebih baik).
Dari besaran nominal yang telah dipaparkan di atas, tunjangan honorer sebesar 3 juta rupiah ini, selanjutnya dipotong pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penghitungan tunjangan intensif guru honorer yang akan diberikan dan langsung dikirim ke rekening masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Guru honorer pada Madrasah GBPNS yang memiliki NPWP
Akan menerima tunjangan honorer sebesar Rp 3.000.000 - (Rp 3.000.000 x potongan pajak 5%) = R p 2.850.000.
2.Guru honorer pada Madrasah GBPNS yang tidak memiliki NPWP
Akan menerima tunjangan honorer sebesar Rp 3.000.000 - (Rp 3.000.000 - potongan pajak 6%)= Rp 2.820.000.
Tunjangan pada guru honorer ini akan diberikan dengan masa tenggat waktu paling lambat 31 Januari 2023.
Maka dengan itu, para tenaga honorer yang masuk dalam kategori yang telah dijelaskan, segera aktifkan rekening sesuai yang terdaftar pada akun SIMPATIKA.
Untuk diperhatikan, bagi para penerima tunjangan honorer tersebut harus sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan, yakni 31 Januari 2023.Hal ini agar dana yang telah disiapkan tidak kembali pada kas negara.
Untuk lebih memudahkan dalam hal pencairan dll, perihal alur pencairan tunjangan honorer 3 juta dari pemerintah, silakan perhatikan Surat Edaran Kemenag Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022.***
Posting Komentar untuk "Alhamdulillah! Cek Rekening Sekarang Tunjangan 3 Juta Untuk Guru Honorer Sudah Cair"