PROMOTATION.COM - Yang dikhawatirkan Tenaga Honorer akan terjadi juga. Sebab PPPK itu hanya sistem kontrak. Apa yang dijanjikan pemerintah belum tentu benar.
Dan sekarang hal itu menjadi polemik mengenai Tenaga Honorer di sejumlah wilayah memang masih menjadi perbincangan hangat.
Di sejumlah wilayah ada yang mempertahankan para Tenaga Honorer, ada pula sebagian non ASN yang terancam diberhentikan.
Pemerintah pusat berdasarkan pantauan BeritaSoloRaya.com belum mengeluarkan kebijakan secara resmi terkait kejelasan Tenaga Honorer.
Akan tetapi, sudah ada beberapa opsi alternatif yang disampaikan, seperti halnya dilansir dari akun instagram @wibisanabima yang menyebutkan 5 alternatif Tenaga Honorer.
Selain itu, terdapat opsi pengangkatan Tenaga Honorer menjadi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Mantan Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo juga sempat menyebut opsi Tenaga Honorer dengan pola pegawai outsourcing.
Seperti diketahui bahwa penghapusan Tenaga Honorer di pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengacu pada surat edaran Menpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022.
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dirilis pada 31 Mei 2022. Berdasarkan itu, status kepegawaian di lingkungan pemerintah hingga tanggal 28 November 2023, hanya PNS dan PPPK.
Atas hal itu, ribuan Tenaga Honorer yang berada di lingkungan Pemkab Mandailing Natal (Madina) terancam diberhentikan pada 28 November 2023.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Madina, Hamid menyampaikan, jumlah Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Madina saat ini mencapai sebanyak 6.893 orang.
Ribuan Tenaga Honorer tersebut terdiri dari:
- Tenaga teknis
- Tenaga kebersihan
- Sopir
- Guru
- Tenaga medis
Para Tenaga Honorer kontraknya akan berakhir pada akhir Oktober 2023.
Hamid menyebut, berdasarkan surat Menpan RB Pemda tidak ada lagi pegawai non ASN.
"Jadi kemungkinan mereka akan diberhentikan," katanya.
Maka, dalam menyikapi surat edaran Menteri Menpan RB, sebelumnya Sekretaris Daerah Kabupaten Madina sudah mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran tersebut perihal pelaksanaan dan juga jam kerja Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Madina.
Surat edaran tersebut bernomor 0257 tahun 2023 itu dimintakan kepada semua pimpinan OPD untuk dapat menetapkan jam kerja tenaga kerja sukarela / pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.
Pelaksanaan dan jam kerja yang diberlakukan sebanyak 13 hari kerja untuk setiap bulan yang dilakukan secara bergiliran.
Adapun pembagian jam kerja dimaksudkan dengan tujuan supaya setiap tenaga kerja sukarela/pegawai non-PNS dan/non-PPPK dapat mempersiapkan dirinya untuk berupaya dalam mencari pekerjaan yang lain.
Maka, sebab itulah pada tanggal 28 November 2023 pengangkatan tenaga kerja sukarela / pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK di lingkungan Pemkab Madina ditiadakan.
Kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah daerah sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut.
Sementara itu, beberapa alternatif penyelesaian Tenaga Honorer yang diunggah oleh @wibisanabima meliputi:
1. Konversi menjadi pegawai tetap dengan melalui tes kompetensi dan juga melalui mekanisme seleksi.
2. Pengembangan sistem kontrak kerja yang dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang jelas.
3. Penggunaan program-program pemerintah seperti halnya BLT (Bantuan Langsung Tuna) dan juga program-program magang yang ditujukkan untuk Tenaga Honorer.
4. Penyediaan lapangan kerja melalui program pemerintah dan melalui program swasta yang mempunyai kaitan dengan pembangunan ekonomi dan lingkungan.
5. Penyederhanaan prosedur rekrutmen dan pengembangan sistem informasi dengan tujuan memudahkan proses perekrutan Tenaga Honorer.
Kelima opsi alternatif tersebut masih dalam pantauan BeritaSoloRaya.com, maka sekiranya Tenaga Honorer juga memantau laman resmi terkait.***
Sumber : BERITASOLORAYA.com
Posting Komentar untuk "Bahaya, Tenaga Honorer Akan Terancam Diberhentikan hingga Oktober 2023, Apa Maksud Pemerintah?"