Hore Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Khusus Dari Kemendikbud, Cek Nama Anda Segera...

Promotation.com - Akhirnya ada kabar bahagia untuk guru honorer di awal bulan februari 2023 ini.

Kabar baiknya adalah merupakan tunjangan dari Kemendikbud yang akan diberikan kepada guru honorer dalam waktu dekat ini.

Hore Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Khusus Dari Kemendikbud, Cek Nama Anda Segera...

Guru honorer akan menerima tunjangan khusus yang akan dicairkan oleh Kemendikbud setiap bulannya.

Dikutip langsung oleh BERITASOLORAYA.com dari situs resmi Puslapdik Kemendikbud, tenaga honorer akan mendapatkan tunjangan khusus dari Kemendikbud.

Total sebanyak 56.358 guru yang mengajar di daerah khusus akan mendapatkan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan pemerintah kepada guru yang mengajar.

Guru ASN, honorer, sertifikasi maupun non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan ini tanpa terkecuali.

“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “ kata Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani.

Nunuk sendiri menjelaskan kalau Kemendikbudristek sudah mengeluarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus dengan nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.

Untuk menentukan nama guru yang akan mendapatkan TKG, Kemendikbud akan menggunakan sumber data langsung dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dapodik ini akan dijamin kebenaran datanya oleh Kepala Satuan Pendidikan lewat surat pertanggungjawaban mutlak.

Tahapan berikutnya, para guru yang namanya sudah ada di Dapodik akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan, baik di tingkat provinsi, kabupaten sampa kota dengan menggunakan aplikasi SIM Aneka Tunjangan.

Nantinya setelah data guru berhasil divalidasi dan verifikasi, maka akan dikeluarkan Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKTK) yang akan diterbitkan oleh Kemendikbud langsung dalam dua tahapan.

Tahapan pertama, SKTK akan dikeluarkan dari bulan Januari - Juni, tahapan kedua dari bulan Juli sampai Desember 2023.

Tunjangan Khusus Guru merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru yang merupakan kewajiban Kemendikbud dalam menyalurkan tunjangan kepada para guru di daerah.

Total tunjangan yang akan didapatkan oleh para guruadalah sebesar Rp1.500.000/bulan.

Jadi buat para guru honorer pastikan nama anda terdaftar sebagai salah satu calon guru penerima tunjangan khusus ini.

Jangan lupa juga cek data diri anda di Dapodik agar data anda sudah valid dan sesuai untuk mendapatkan tunjangan khusus. ***

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Posting Komentar untuk "Hore Kabar Gembira, Guru Honorer Dapat Tunjangan Khusus Dari Kemendikbud, Cek Nama Anda Segera..."