Kabar Baik, Akan Di Usulkan Menjadi PPPK Oleh DPR Terkait Tenaga Honorer Di Atas 35 Tahun Dengan Masa Kerja Bertahun-tahun

Promotation.com - Ada berita terbaru mengenai Tenaga Honorer yang akan menjadi ASN PPPK 2023. Dan alhamdulillah ada kabar baik mengenai hal itu.

Tenaga Honorer saat ini masih menunggu kabar baik dari pemerintah yang akan mengubah masa depan mereka.

Kabar Baik, Akan Di Usulkan Menjadi PPPK Oleh DPR Terkait Tenaga Honorer Di Atas 35 Tahun Dengan Masa Kerja Bertahun-tahun

Terkait kelanjutan nasib Tenaga Honorer tahun 2023 masih belum diputuskan.

Berkaitan dengan nasib Tenaga Honorer, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka">Rieke Diah Pitaloka mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan Tenaga Honorer yang telah bekerja bertahun-tahun dan bagi Tenaga Honorer yang bekerja diatas 35 tahun.

Dalam hal ini, Rieke memperjuangkan nasib Tenaga Honorer, agar kedepan pemerintah dapat memperhitungkan masa kerja pada seleksi PPPK.

Menurut Rieke, hal yang disampaikannya kepada pemerintah tepatnya kepada Menpan RB tersebut bukanlah tuntutan yang berlebihan.

Rieke berpendapat, jika pemerintah hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dengan batas mendaftar CPNS adalah 35 tahun, sedangkan Tenaga Honorer diatas 35 tahun sangat banyak, maka hal tersebut perlu dipertimbangkan kembali.

Bahkan menurut Rieke, Tenaga Honorer yang diatas 35 tahun tersebut sebagian memiliki masa kerja bertahun-tahun.

Menimbang hal tersebut, maka Rike mendesak rekrutmen PPPK yang diselenggarakan pemerintah adalah yang berkeadilan dan memperhitungkan masa kerja.

“Guru, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian.” Ujar Rieke.

Dalam kesempatan yang sama, Rieke mengungkapkan bahwa pihaknya terus carikan solusi, dan tanpa merevisi UU ASN pun Rieke berpendapat bisa.

“Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa.”Ujar Rieke.

Kabar bahagia lain yang perlu diketahui oleh Tenaga Honorer, adalah Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka">Rieke Diah Pitaloka telah menyurati empat menteri terkait nasib Tenaga Honorer sebagaimana diatas.

Adapun empat menteri yang disampaikan surat resmi oleh Rieke adalah :

  • Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas
  • Menkumham, Yasonna H. Laoly
  • Mendagri, Tito Karnavian
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani

Surat resmi yang disampaikan oleh Rieke kepada empat menteri tersebut, berisi tentang:

1. Permohonan untuk mempertimbangkan masa pengabdian pada PPPK; dan

2. Permohonan memberikan jaminan hari tua dan pensiun untuk pegawai non ASN atau juga PPPK.

Dalam keterangannya, Rieke menyebut dalam surat resminya juga termuat permohonan kepada menteri untuk jangan menutup ruang bagi Tenaga Honorer dalam mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun.

Hal tersebut mengingat, dalam skemanya, juga ada pemotongan upah Tenaga Honorer.

“...Saya merekomendasikan dalam surat resmi saya kepada para menteri,jangan ditutup ruang untuk mendapatkan jaminan hari tua dan hari pensiun untuk para pelayan publik non PNS, Toh juga skemanya juga dipotong upah,” Ungkap Rieke.*** 

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Posting Komentar untuk "Kabar Baik, Akan Di Usulkan Menjadi PPPK Oleh DPR Terkait Tenaga Honorer Di Atas 35 Tahun Dengan Masa Kerja Bertahun-tahun"