Penting! Kabar Baik Untuk Guru dari Kemdikbud, Segera Lakukan Langkah Ini Sebelum 27 Februari 2023

PROMOTATION.com - Guru sudah menunggu lama sekali kabar tentang ini. Tunjangan tambahan untuk Guru yang belum lulus PPG Dalam Jabatn. 

Kabar penting untuk guru yang masih ditunggu Kemdikbud Ristek agar segera melakukan langkah ini sebelum tanggal 27 Februari 2023.

Penting! Kabar Baik Untuk Guru dari Kemdikbud, Segera Lakukan Langkah Ini Sebelum 27 Februari 2023

Kemdikbud Ristek menyampaikan ke guru yang masuk kategori ini agar segera melakukan arahan Kemdikbud.

Arahan Kemdikbud Ristek untuk guru ini wajib dilakukan di laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Sebagaimana disampaikan melalui surat edaran Kemdikbud Ristek dengan nomor 0280/B2/GT.00.05/2023 yang diterbitkan pada tanggal 14 Februari 2023.

Surat edaran Kemdikbud Ristek tersebut membahas mengenai Informasi verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.

Di dalam isi surat edaran tersebut, Kemdikbud menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan pelaksanaan program PPG Daljab atau Dalam Jabatan tahun 2023.

Direktorat Pendidikan Profesi Guru akan melaksanakan verifikasi dan validasi administrasi atau verval ulang bagi guru yang telah lulus seleksi PPG Daljab.

Dari hal itulah, Kemdikbud ingin menginformasikan kepada guru yang baru sertifikasi agar memerhatikan informasi di bahwa ini:

1. Pelaksanaan seleksi pada tahun 2022 ada sebanyak 35.633 tenaga pendidik yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik dan seleksi administrasi PPG Daljab.

Akan tetapi, guru tersebut belum mendapatkan kuota penempatan untuk program PPG Dalam Jabatan tahun 2022.

Maka bagi guru yang bersangkutan adalah peserta verval sasaran 1.

2. Pelaksanaan seleksi tahun 2017 hingga 2019 ada sebanyak 10.242 guru yang telah dinyatakan lulus seleksi akademik.

Akan tetapi, guru yang bersangkutan belum menyelesaikan proses seleksi administrasi.

Maka bagi guru tersebut masuk ke kategori peserta verval sasaran 2.

3. Pelaksanaan PPG Daljab tahun 2018 hingga 2021 ada sebanyak 2.231 guru yang telah mendapatkan kesempatan mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Akan tetapi, guru yang bersangkutan tidak menyelesaikan proses penandatanganan berkas bantuan pemerintah pada tahun berkenaan.

Maka bagi guru tersebut masuk ke dalam kategori peserta verval sasaran 3.

Lebih lanjut juga terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru yang masuk ke dalam kategori 1, 2, dan 3, diantaranya yakni:

- Terdaftar sebagai peserta untuk verifikasi dan validasi atau verval yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK.

-Terdaftar pada Dapodik Kemdikbud Ristek.

- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK.

- Masih aktif sebagai guru atau guru yang diberikan tugas sebagai Kepsek atau Kepala Sekolah.

- Sehat jasmani dan rohani

- Berkelakuan baik

- Berusia maksimal 5 tahun pada tanggal 31 Desember 2023

Persyaratan-persyaratan tersebut harus guru unggah ke laman ppg.kemdikbu.go.id, pada tanggal 16 Februari 2023.***

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Posting Komentar untuk "Penting! Kabar Baik Untuk Guru dari Kemdikbud, Segera Lakukan Langkah Ini Sebelum 27 Februari 2023"