Selamat, Akan Ada 3 Keuntungan Untuk Guru dan Tenaga Honorer Jika Lulus pada PPPK, Nomor 2 Paling Ditunggu...

Promotation.com - Menjadi ASN PPPK merupakan mimpi semua para Tenaga Honorer terutama Guru Honorer. 

Hal itu dibuktikan dengan banyaknya Guru Honorer yang ikut seleksi PPPK tahun 2022. Tapi tahukah kalian para Guru Honorer setelah menjadi PPPK akan banyak sekali mendapatkan keuntungan.

Selamat, Akan Ada 3 Keuntungan Untuk Guru dan Tenaga Honorer Jika Lulus pada PPPK, Nomor 2 Paling Ditunggu...


Apabila guru honorer maupun tenaga non ASN yang dinyatakan lulus menjadi ASN PPPK di tahun 2022 akan mendapatkan 3 keuntungan besar?

Jelang adanya rencana penghapusan tenaga non ASN tentunya menjadi kekhawatiran banyak Tenaga Honorer termasuk guru non ASN.

Maka dari itu, pemerintah pun berupaya untuk menyelesaikan masalah tenaga non ASN melalui pengadaan ASN di tahun 2022 lalu melalui seleksi PPPK.

Hal tersebut dilakukan agar banyak dari guru maupun tenaga non ASN dapat merasakan keuntungan saat dinyatakan lulus pada seleksi PPPK.

Adapun 3 keuntungan yang akan didapatkan guru maupun Tenaga Honorer apabila lulus pada PPPK tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

1. Gaji fantastis

Bagi guru maupun tenaga honorer, apabila telah dinyatakan lulus pada PPPK guru maupun PPPK tenaga teknis tahun 2022 maka akan dipastikan di tahun 2023 mendapatkan gaji yang fantastis.

Gaji yang diterima oleh guru honorer maupun Tenaga Honorer setelah dinyatakan lulus PPPK tahun 2022 yaitu sesuai dengan golongan tertentu.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020, berikut adalah daftar gaji PPPK sesuai golongan:

  • Golongan I yaitu Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  • Golongan II yaitu Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  • Golongan III yaitu Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  • Golongan IV yaitu Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  • Golongan V yaitu Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  • Golongan VI yaitu Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  • Golongan VII yaitu Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900]
  • Golongan VIII yaitu Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  • Golongan IX yaitu Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan IX yaitu Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Golongan X yaitu Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Golongan XI yaitu Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Golongan XII yaitu Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  • Golongan XIII yaitu Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  • Golongan XIV yaitu Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  • Golongan XV yaitu Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  • Golongan XVI yaitu Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  • Golongan XVII yaitu Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

2. Status kepegawaian

Bagi guru maupun Tenaga Honorer yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK tahun 2022, secara otomatis status kepegawaiannya pun akan berubah.

Status kepegawaian yang sebelumnya sebagai honorer maka setelah dinyatakan lulus PPPK akan berganti menjadi ASN PPPK.

3. Selamat dari penghapusan non ASN

Apabila guru maupun Tenaga Honorer yang lulus PPPK dan berubah status kepegawaian menjadi ASN maka hal ini akan berdampak dengan rencana penghapusan non ASN di lingkungan pemerintah pada November 2023.

Hal tersebut tentunya disebabkan karena guru maupun tenaga teknis yang sebelumnya sebagai honorer atau non AS telah berubah menjadi ASN PPPK.

Seperti diketahui bahwa pada PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, pegawai di lingkungan instansi pusat maupun daerah wajib berstatus sebagai PNS atau PPPK.

Itulah 3 keuntungan yang akan didapatkan oleh guru maupun Tenaga Honorer jika dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK tahun 2022.***

Sumber : BERITASOLORAYA.com

Posting Komentar untuk "Selamat, Akan Ada 3 Keuntungan Untuk Guru dan Tenaga Honorer Jika Lulus pada PPPK, Nomor 2 Paling Ditunggu..."