4 Jeritan Kekecewaan Peserta Seleksi PPPK Guru 2022 Saat Bertemu Prof. Nunuk

PROMOTATION.com - Banyak sekali informasi yang simpang siur untuk Guru Honorer yang mengharapkan kenyataan manis dari BKN.

Berdasarkan Surat Nomor 2851/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 8 Maret yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pelaksanaan seleksi PPPK Guru 2022 saat ini memasuki tahapan jawab sanggah, yakni mulai 13-19 Maret 2023.

4 Jeritan Kekecewaan Peserta Seleksi PPPK Guru 2022 Saat Bertemu Prof. Nunuk

Sebelumnya, setelah pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022, terdapat tahap masa sanggah, 10-12 Maret 2023. Tahapan berikutnya, pengumuman kelulusan pasca-sanggah, 9 sampai10 April 2023.

Disusul tahapan pengisian DRH NI PPPK, 11-30 April 2023, dan usul Penetapan NI PPPK, yakni 24 April hingga 18 Mei 2023. 

Berikut sejumlah keluhan atau jeritan para peserta seleksi PPPK Guru 2022. 

1. Tidak Semua Guru Honorer Bisa Mengajukan Sanggahan 

Tahapan masa sanggah telah berlalu, tetapi tidak semua guru honorer bisa mengajukan sanggahan atas pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum yang dirilis pada 8-9 Maret 2023.

Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapna, tidak semua pelamar memperoleh notifikasi tentang masa sanggah sejak pengumuman hasil seleksi PPPK pada 8 Maret 2023. Kondisi tersebut dialami sebagian besar guru kategori prioritas (P1) yang tidak membuat resume.

"Saya tidak (membuat) resume saat pendaftaran PPPK Guru 2022 karena tidak ada kewajiban," ujar Heti kepada JPNN.com, Minggu (12/3).

Heti dan kawan-kawannya ingin mengajukan sanggahan. Namun, mereka tidak bisa melakukannya. Heti mengaku sudah mencoba menanyakan persoalan itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum mendapatkan respons. 

"Banyak P1 belum (membuat) resume tidak bisa menyanggah. BKN sebagai pembuat sistem seharusnya terbuka, jangan melempar tanggung jawab kepada Kemendikbudristek terus," ucapnya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memberikan solusi bagi pelamar PPPK Guru 2022 yang merasa dirugikan dengan hasil seleksi. 

Suharmen mengatakan seluruh pelamar, baik P1, P2 (bukan prioritas tetapi masuk basis data BKN), P3 (guru non-ASN yang tidak masuk dalam P1), dan P4 (pelamar umum yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan kurang dari 3 tahun), diberikan kesempatan untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi.

"Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan menyanggah," ujar Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (9/3). 

2. Prof Nunuk Tidak Bisa Membantu 3.043 Guru P1 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan penempatan 3.043 P1, yang merupakan guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, tetapi saat itu belum mendapatkan formasi.

Sejumlah guru P1 yang penempatannya tiba-tiba dibatalkan, melakukan aksi damai di Kantor Kemendikbudristek di Jakarta, Jumat (10/3). Mereka menuntut Kemendikbudristek menganulir surat keputusan pembatalan penempatan terhadap 3.043 P1. 

Sayangnya, setelah bertemu Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani, mereka kecewa berat dan menangis. "Kami memang diterima Dirjen Nunuk, tetapi apa yang disampaikan beliau membuat kami sangat kecewa bahkan menangis," kata Ketua Forum Guru P1 Batal Penempatan PPPK Guru Dewi Nurpuspitasari kepada JPNN.com, Sabtu (11/3). 

Dia mengungkapkan Kemendikbudristek seolah lepas tangan dengan nasib 3.042 oang P1. Dewi bercerita, saat pertemuan itu Prof Nunuk mengatakan tidak bisa membantu 3.043 P1 batal penempatan. 

Alasannya, Kemendikbudristek tidak punya kuasa mengambil kebijakan sendiri. Makin kecewa lagi, lanjut Dewi, Dirjen Nunuk tidak bisa menjamin 3.043 P1 mendapatkan penempatan pada seleksi PPPK 2023.

Dengan alasan formasinya diusulkan pemda, sedangkan Kemendikbudristek hanya menempatkan. Dewi juga kecewa karena penjelasan Kemendikbudristek soal penyebab pembatalan penempatan 3.043 P1 itu belum klir. 

3. Ada Formasi Tiba-tiba Hilang Lebih lanjut 

Dewi mengatakan, saat pertemuan itu Dirjen GTK Prof Nunuk hanya menyodorkan data yang dimilikinya. 

Namun, lanjut Dewi, setelah dicek dengan data yang dimiliki P1 ternyata tidak berkesesuaian. Dewi mengeklaim mereka memiliki data lengkap termasuk perankingan. 

Dari data versi P1 terbukti ada kejanggalan. Salah satunya, banyak formasi yang awalnya ada, tetapi tiba-tiba hilang. 

"Ada formasi baru muncul, padahal sebelumnya tidak ada di pengumuman," kata Dewi. Dewi mengatakan, dari penjelasan Dirjen Nunuk dan disandingkan dengan laporan P1 batal penempatan, seolah-olah ini ada kaitannya dengan pemda.

Menurut dia, pemda yang kekurangan dana, tetapi memiliki banyak P1 akhirnya dibatalkan. "Apakah pemda terlibat dalam pembatalan 3.043 P1? Kalau ya, kami semua sangat kecewa,.karena P2 dan P3 saja diakomodasi, mengapa kami tidak," cetus Dewi. 

4. Rombel Tidak Cukup Malah Ditambah 5 P1 

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih juga mengeklaim menemukan kejanggalan. "PPPK guru 2022 lebih kacau daripada 2021. 

Mana panitia seleksi nasional (Panselnas) saling lempar handuk," kata Heti kepada JPNN.com, Minggu (12/3). 

Dia mencontohkan, di DKI Jakarta ada sekolah yang sudah dua tahun regrouping, tetapi masih muncul penempatan P1-nya. P1 adalah guru lulus PG hasil seleksi PPPK 2021 yang tidak mendapatkan formasi. 

Heti mengungkapkan di sekolah regrouping tersebut ada dua guru honorer induk yang mengabdi empat tahun. 

Mereka tidak bisa ikut seleksi PPPK tahun lalu karena masuk di P4 atau pelamar umum. Anehnya lagi rombongan belajar tidak cukup bila ditambah lima P1.

"Aneh, kok sekolah regrouping dikasih lima guru P1. Nanti kelebihan guru ASN dan honorernya induknya tergeser," ucapnya. 

Heti mengatakan masalah sekolah regrouping ini menimbulkan tanya. Sebab, tidak ada murid, tidak ada kepsek, tetapi masih diberikan guru P1. 

Dari kejadian ini, kata Heti, menunjukkan Kemendikbudristek tidak punya data sekolah regrouping, padahal Dinas Pendidikan sudah melapor sekolah regrouping tidak lagi menerima dana BOS. 

"Sekali datang 5 P1, sementara rombelnya tidak sebanyak itu buat mereka isi. Lantas, guru honorer induknya mau dibuang ke mana?" cetus Heti. 

Heti juga mempertanyakan posisi guru induk dan non-induk yang belum jelas. Ada P1 tidak mendapatkan penempatan karena bukan guru induk. 

Ada pula guru honorer induk dalam posisi menggantung karena masuknya P1. "Kalau patokannya Dapodik pasti kejadian seperti itu tidak akan terjadi kan. 

Seperti saya malah tergeser dengan guru di bawah peringkat saya,' ucapnya. Heti menambahkan ketidakjelasan ini membuat guru honorer bingung dan butuh penjelasan yang jelas dari panselnas. (sam/esy/jpnn).

Sumber : jpnn.com


Posting Komentar untuk "4 Jeritan Kekecewaan Peserta Seleksi PPPK Guru 2022 Saat Bertemu Prof. Nunuk"